Polisi Endus Rencana Ricuh di Wamena, 6.000 Personel Bersiaga

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/cnnindonesia.com)

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/cnnindonesia.com)

Harian Memo Kepri | Nasional — Sebanyak 6.000 anggota kepolisian masih berjaga di Wamena, Papua. Pasalnya, polisi mendeteksi rencana aksi unjuk rasa yang bisa berujung ricuh di wilayah itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan keadaan di Wamena sudah kondusif.

“Kita jamin keamanan di Wamena. Sekitar enam ribu personel masih ada di Papua untuk mengamankan. Kita menduga masih ada aksi-aksi yang memicu kerusuhan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Menurut Asep, kerusuhan di Papua yang belakangan ini terjadi akibat didalangi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

“Peristiwa akibat kerusuhan di Papua sudah jelas dan nyata didalangi tiga kelompok yaitu KNPB, KKB dan ULMWP. Kita masih menduga dan mendeteksi akan ada aksi kerusuhan selanjutnya. Seluruh aparat keamanan di Papua, baik TNI dan Polri bersiaga dan beri jaminan keamanan ke masyarakat Papua, khususnya di Wamena,” tuturnya.

Polisi juga telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Wamena beberapa hari lalu. Sebanyak 10 orang telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Mereka adalah DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40). Beberapa orang diantaranya adalah pelajar seperti siswa SMA atau SMK.

Sementara untuk ketiga buronan itu adalah YA, P dan MH.

“Mereka ini aktivitasnya itu melanggar hukumnya karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan,” ujar Asep.

Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP.

Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor yang terbakar, satu unit kendaraan hi-lux, juga rekaman video yang disita sebagai bukti petunjuk. Rekaman video itu diduga sebagai rekaman yang diviralkan sebagai hoaks.

Sumber| Dok.| cnnindonesia.com
Baca Juga :  Tim Pemenangan Iskandarsyah : Kami Yakin Gerindra Tak Akan Khianati PKS

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru