Penyebar Hoaks Bakal Dijerat dengan Ancaman Hukuman Berat

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hoaks (Istimewa)

Ilustrasi Hoaks (Istimewa)

Harian Memo Kepri, Nasional — Tujuh hari menjelang pemilihan umum (pemilu) 2019, beberapa ancaman gangguan kamtibmas di ruang siber masih didominasi dengan beredarnya berita bohong alias hoaks.

Kasus terakhir adalah berita tentang hasil penghitungan Pilpres 2019 pada TPS di luar negeri, yang beredar melalui Whatsapp.

Komisioner KPU, Viryan Azis telah menyatakan bahwa memang ada pemilihan umum awal bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri, namun penghitungan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, sehingga berita yang beredar tersebut adalah berita yang tidak benar.

Polri sendiri memperkirakan berita-berita yang meresahkan serupa n terus bermunculan, selain itu juga tidak menutup kemungkinan adanya metode penyebaran berita bohong lainnya, seperti penyebaran SMS melalui peralatan broadcasting yang dapat diterima oleh siapa saja di suatu daerah tertentu.

“Seperti di kerumunan orang yang menghadiri suatu pertemuan terbuka atau kampanye, yang umumnya adalah black campaign maupun negative campaign yang menyerang individu tertentu, atau mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/4).

Dikatakan, beberapa isu negatif yang dimunculkan seperti isu KTP palsu yang tercecer, kontainer berisi surat suara tercoblos, sampai yang terakhir adalah isu tentang server KPU yang telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu paslon, telah diungkap dan pelakunya telah ditangkap.

Polri mengingatkan masyarakat, bahwa meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama sepuluh tahun, dan bilamana yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Selain ancaman berita bohong, penyelenggaraan Pemilu juga tidak menutup kemungkinan mengalami gangguan siber, baik yang disengaja maupun yang terkendala akibat volume akses yang tinggi sehingga terjadi kelambatan akses data,” ujarnya.

Oleh karena itu, jelas Brigjen Dedi selain siap melakukan pengamanan fisik dengan dukungan keamanan penuh dari TNI dan Polri yang menjamin masyarakat untuk tidak ragu menggunakan hak pilihnya. KPU juga telah didukung banyak stakeholder agar penyampaian hasil hitung manual yang disaksikan secara terbuka dapat diketahui hasilnya oleh masyarakat.

sumber : Poskotanews

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru