HARIANMEMOKEPRI.COM– Rutan Kelas IIB Pemalang menerima pendampingan terkait pemenuhan data dukung indikator dan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Selasa, (24/9/2024).
Pendampingan diberikan langsung oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Lista Widyastuti, kepada Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, beserta jajaran.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, pemenuhan kriteria P2HAM adalah kewajiban bagi seluruh unit kerja di Kemenkumham, termasuk Rutan Pemalang. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian serius bagi Kepala Rutan dan timnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lista memberikan apresiasi sekaligus evaluasi terkait pemenuhan sarana dan prasarana, terutama untuk pelayanan bagi kelompok rentan.
Kepala Rutan Pemalang mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang diberikan dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai masukan yang diterima.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh masukan-masukan yang telah disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan” terangnya.
Tinggalkan Balasan