Tanjungpinang – Pria berinisial KR (31) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang berhasil ditangkap polisi, pada Kamis 24 November 2022.

KR juga merupakan pelaku pembobolan di sebuah warung kelontong yang ada di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, mengatakan, awalnya KR ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah warung kelontong, yang terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Namun berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, KR ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

“Pencurian motor yang pertama pada 27 Oktober, dia mengambil motor jenis Beat BP 2045 FT. Dan yang kedua pada 16 November kemarin, jenis motor Yamaha Jupiter Z BM 5447 EA,” ujar AKP Ronny, Jumat.

Sementara itu, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, S.H, menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut.

Freddy menerangkan, pelaku mencuri dua unit sepeda motor dengan modus merusak stop kontak. Usai berhasil, tersangka KR langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Pelaku KR juga merupakan sorang residivis perkara yang sama, dan usai menjalani hukuman pada Tahun 2018 yang lalu.