Jombang – Usai Viral Kasus MSAT Petinggi Pesantren di Jombang itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Mohammad As’adul Anam mengatakan bahwa pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.
“Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil. Jadi kasus ini sudah diuji dan teruji dalam persidangan,” ujar As’adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Jumat (8/7).
Anam menjelaskan bahwa terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren. Diantara rukun pesantren adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok asrama, masjid/mushollah, kitab kuning/dirasat islamiyah.
“Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had,” tuturnya.
Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu, terang Anam harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.
Menurut ia, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan pada hari ini. Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar disana, kemudian memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai dengan keinginannya.
“Kami melindungi hak santri untuk mendapatkan layanan pendidikan. Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain,” tutur Anam.
Terkait dengan dana operasional, pihaknya akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.
Kabid PD Pontren melanjutkan, jikalau pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, maka perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Ashshiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.









