Tanjungpinang – Seorang Pria diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2022 di Jalan Pasar Baru No 46 Kota Tanjungpinang.

Pria tersebut berinisial F yang menawarkan SGD ( Dollar Singapura ) murah kepada saksi Tony Hartono dengan selisih 150 s/d 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu. Sehingga korban tertarik dan mentransfer kepada pelaku dalam bentuk rupiah untuk membeli SGD tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, atas permintaan Tony Hartono SGD yang sudah dibeli ditransferkan saudara F ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang.

Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian tiba-tiba saudara F mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada saudara F.

Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya Saudara Tony Hartono tetap mengirim uang harian.

“Sejak tanggal 21 Oktober 2020 s/d tanggal 21 Mei 2021 saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut saksi mentransfer uang untuk membeli SGD harian. Saudara F selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian. Terakhir sekali tepat tanggal 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh saudara F kepada saudara F berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 S/d 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000. Sekira bulan September 2021 Saudara Tony Hartono bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi Saudara F menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari Rp. 400.000.000 s/d Rp. 500.000.000 namun tidak terlaksana dan akhirnya saudara F mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari Saudara F, ” jelasnya, Selasa (04/01).

Adapun Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 2 januari 2022, Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda Pangeran Pradana Manurung,S.H bersama dengan Bripka Dennis Simanjuntak dan Briptu Hengki Sihaloho mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka F yang berada di Jl. Pasar Baru no.46 – Kota Tanjungpinang.

“Kemudian berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP.Gas/I/Reskrim, tanggal 02 Januari 2022 dan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/I/Reskrim, tanggal 02 Desember 2022, tim segera mendatangi rumah tersangka F yang berada di Jl. Pasar Baru no.46 – Kota Tanjungpinang, selanjutnya sekira pukul pukul 14 .46 wib tim mengamankan tersangka F dan membawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.