HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Hukum SUN LAW AND PARTNERS memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menduga adanya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, Kamis (27/2/2025)
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang bersama dua tersangka lainnya.
Terlibat dalam pemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Diduga mengubah BBM Pertalite menjadi Pertamax.
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

