HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Mendekati perayaan Natal dan tahun baru, sejumlah barang asal Negeri Jiran beredar bebas disejumlah toko. Tidak hanya itu saja, bahkan praktik penimbunan bahan-bahan pokok-pun sering terjadi menjelang perayaan hari besar. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia (LPKTN-RI), Dedi Utomo meminta kepada pihak kepolisian dan intansi terkait untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap barang-barang illegal. “Sebelum marak beredar, harus dicegah. Untuk itu, saya minta kepada Disperindag Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan serta Kepolisian lebih intens untuk melakukan pengawasan di lapangan menjelang Natal dan Tahun baru, karena Disperindag Kota Batam sudah turun kelapangan, jadi nanti LPKTN RI dengan Disperindag juga Kepolisian akan turun bersama,” jelas Ketua LPKTN RI, Dedi Utomo kepada HarianMemoKepri.com, Rabu (13/2017). Ketua LPKTN RI, Dedi Utomo Selain maraknya barang – barang illegal, lanjut dia, pihak Disperindak Kota Tanjungpinang dan Bintan juga harus mewaspadai adanya praktik penimbunan bahan-bahan pokok yang biasanya dilakukan oleh oknum yang mengharapkan keuntungan besar. Hal tersebut penting untuk menajaga kestabilan harga. “Untuk itu, LPKTN RI meminta Disperindag untuk mengawasi hal tersebut,” tegasnya. Tomo sapaan akrabnya, menginginkan Disperindag dan kepolisian turun ke lapangan untuk melakukan inseksi mendadak (Sidak) ke pasar-pasar atau distributor guna melakukan pengecekan. Selain itu, sidak juga bertujuan untuk memantau pelaku usaha yang melakukan aksi penimbunan demi meraih keuntungan dengan cara yang salah. “Disperindag harus segera ambil tindakan, Yang harus segera dilakukan adalah turun ke lapangan. Pastikan harga sembako stabil atau paling tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan. Jangan sampai memberatkan masyarakat. Selain itu, pastikan juga ketersediaan sembako pada saat menjelang hari besar keagamaan,” katanya. Ia menyarankan jika menemukan barang-barang illegal, harus segera diamankan. Karena, kualitas barang-barang illegal tidak bisa menjamin kesehatan.(CR003)