Harian Memo Kepri | Kriminal —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan kasus dugaan korupsi yang masih terjadi di bidang pangan. Selain bawang putih, ternyata praktik ini juga terjadi di perikanan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan tahun 2019. Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda sebagai tersangka.
Selain terhadap Risyanto, status tersangka juga diberikan KPK kepada Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi, MMU (Mujib Mustofa), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dan diduga sebagai penerima, RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia,” kata Saut saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/2019) malam.
Saut menyatakan, praktik suap yang diduga dilakukan Risyanto dan Mujid sangat tidak sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sedang menggalakkan ‘Ayo Makan Ikan’.
“Ikan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat malah dijadikan bahan bancakan dan jadi keuntungan untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Saut.
Saut mengungkap, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. “Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah,” imbuhnya.
sumber | dok. | poskotanews.com









