HMK, ACEH — Dua pemuda di Aceh dijatuhi hukuman cambuk di depan umum setelah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (24/2) menyatakan mereka bersalah atas hubungan sesama jenis.
Majelis hakim yang diketuai Sakwanah menjatuhkan vonis 85 kali cambuk untuk AI (24) dan 80 kali cambuk untuk DA (18) dalam persidangan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan liwath, istilah dalam Qanun Jinayat yang merujuk pada hubungan seksual sesama laki-laki.
Vonis terhadap AI dan DA menandai kasus keempat dalam satu dekade terakhir di mana pasangan sesama jenis diadili dan dijatuhi hukuman cambuk di Aceh. Kasus pertama terjadi pada 2017, disusul kasus serupa pada 2018 dan 2021.
“Perbuatan terdakwa telah berulang kali dilakukan dan meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama,” kata Sakwanah.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, kejujuran dalam memberikan keterangan, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

