BNNK Tanjungpinang Sosialiasi Informasi P4GN ke Puluhan Anggota BKMT

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 27 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianmemokepri | Tanjungpinang — Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungpinang melakukan Diseminasi / Sosialisasi Informasi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Narkoba) melalui talkshow kepada sebanyak 50 orang anggota Badan Kontak Majelis Taklim ( BKMT) Kelurahan Melayu Kota Piring dan BKMT Kelurahan Kampung baru di Aula Tulips Hotel Bintan Plaza Jumat ( 27 / 09 ) siang.

Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Orang tua dalam mencegah Penyalahgunaan narkoba oleh anak”, dilakukan BNNK Tanjungpinang sebagai wujud keseriusan negara dalam hal mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.



Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Kota Tanjungpinang, Lia Alfiani S. I Kom mengatakan bahwa pada survei penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2018 untuk kelompok pelajar dan mahasiswa mendapatkan angka prevalensi penggunaan narkoba dikalangan pelajar/mahasiswa sebesar 3,2 persen atau setara dengan 2.297.492 orang dari 15.440.000 orang.



sedangkan jenis narkoba, lanjut Lia, dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu golongan I merupakan jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat, antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin.



Golongan II, jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin. Golongan III, jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNNK Kota Tanjungpinang Hj Sri Murdininsih A. Md mengatakan bahwa,”Kami BNNK sekarang sudah memiliki layanan rehabilitasi, serta dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan kepada ibu-ibu semua efek dari penyalahgunaan narkoba itu langsung lari ke otak, sehingga semua kegiatan di tubuh kita di komandoi oleh otak jadi pengguna Penyalahgunaan narkoba terkadang seperti mau marah dendam, dan Lainnya,” jelasnya.

Sasaran layanan rehabilitasi, menurut Sri adalah pecandu akibat penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkoba dan orang terdekat / keluarga.

“Tujuan rehabilitasi merubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik sehingga terhindar dari masalah, hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya. Undang undang yang mendasari program rehabilitasi, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54,55,103,” ungkapnya.

“Maka akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Adapun karena Pasal 127 UU Narkotika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu ditahan,” tutup Sri.

Data yang didapat harianmemokepri.com dari kegiatan, bahwasanya penentuan apakah layak direhabilitasi atau tidak, tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Faktor yang secara signifikan mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater dan keberadaan ahli.

Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan. Tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu, penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Penulis : Indrapriyadi
Baca Juga :  Ingin ke Candi Borobudur Gak Punya Uang, 71 Pelajar Bogor Nekad ‘Ngompreng’

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru