Harianmemokepri | Tanjungpinang — Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tanjungpinang melakukan Diseminasi / Sosialisasi Informasi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Narkoba) melalui talkshow kepada sebanyak 50 orang anggota Badan Kontak Majelis Taklim ( BKMT) Kelurahan Melayu Kota Piring dan BKMT Kelurahan Kampung baru di Aula Tulips Hotel Bintan Plaza Jumat ( 27 / 09 ) siang.
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Orang tua dalam mencegah Penyalahgunaan narkoba oleh anak”, dilakukan BNNK Tanjungpinang sebagai wujud keseriusan negara dalam hal mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Kota Tanjungpinang, Lia Alfiani S. I Kom mengatakan bahwa pada survei penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2018 untuk kelompok pelajar dan mahasiswa mendapatkan angka prevalensi penggunaan narkoba dikalangan pelajar/mahasiswa sebesar 3,2 persen atau setara dengan 2.297.492 orang dari 15.440.000 orang.
sedangkan jenis narkoba, lanjut Lia, dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu golongan I merupakan jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat, antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin.
Golongan II, jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin. Golongan III, jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNNK Kota Tanjungpinang Hj Sri Murdininsih A. Md mengatakan bahwa,”Kami BNNK sekarang sudah memiliki layanan rehabilitasi, serta dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan kepada ibu-ibu semua efek dari penyalahgunaan narkoba itu langsung lari ke otak, sehingga semua kegiatan di tubuh kita di komandoi oleh otak jadi pengguna Penyalahgunaan narkoba terkadang seperti mau marah dendam, dan Lainnya,” jelasnya.
Sasaran layanan rehabilitasi, menurut Sri adalah pecandu akibat penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkoba dan orang terdekat / keluarga.
“Tujuan rehabilitasi merubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik sehingga terhindar dari masalah, hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya. Undang undang yang mendasari program rehabilitasi, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54,55,103,” ungkapnya.
“Maka akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Adapun karena Pasal 127 UU Narkotika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu ditahan,” tutup Sri.
Data yang didapat harianmemokepri.com dari kegiatan, bahwasanya penentuan apakah layak direhabilitasi atau tidak, tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Faktor yang secara signifikan mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater dan keberadaan ahli.
Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan. Tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu, penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
Penulis : Indrapriyadi









