HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivis Kabupaten Lingga, Mandala, menyoroti dugaan pelanggaran hukum melibatkan unsur pimpinan DPRD Lingga terkait pencairan anggaran belanja prioritas daerah.
Hal tersebut disampaikannya kepada Harianmemokepri.com pada Rabu (15/04/2026).
Mandala mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55, belanja pegawai bersifat wajib, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.
Namun demikian, hingga 14 April 2026, pembayaran THR sebesar 30 persen bagi ASN di Kabupaten Lingga disebut belum direalisasikan.
Di sisi lain, belanja perjalanan dinas serta belanja Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD justru telah lebih dahulu dicairkan pada periode Maret hingga awal April 2026.
“Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap prioritas belanja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Mandala.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 55 ayat (4), yang melarang anggota DPRD menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, apabila terdapat intervensi dari pimpinan DPRD terhadap pejabat pengelola keuangan daerah dalam proses pencairan anggaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Jika pencairan belanja pimpinan DPRD didahulukan atas dasar intervensi, maka ini bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Mandala.
Mandala merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Selain itu, ia juga menyoroti sikap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai belum transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pencairan anggaran tersebut.
“Kenapa BPKAD tidak terbuka? Keterbukaan informasi publik sudah jelas diatur dalam undang-undang. Jika tidak transparan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Mandala pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala BPKAD.
“Kejaksaan wajib membantu masyarakat dengan memeriksa Kepala BPKAD agar persoalan ini menjadi terang,” lanjutnya.
Ia juga mendorong adanya penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana, kronologi penerbitan SP2D, serta komunikasi antara BPKAD dan pimpinan DPRD selama periode Maret hingga April 2026 guna memastikan ada atau tidaknya intervensi.
Sebagai mahasiswa berlatar belakang hukum, Mandala menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Ini menjadi tanggung jawab moral kami untuk mengawal agar hukum yang berkeadilan tetap berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

