HARIANMEMOKEPRI.COM — Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) menjadi polemik bagi masyarakat Desa Linau Kabupaten Lingga dan belum dapat diselesaikan mengenai surat lahan tersebut.
Terkait Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) ini dialami oleh salah seorang warga Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga Febri Handoko mengaku saat ini dirinya juga ada memegang sebuah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) dengan keterangan lokasi tanah di Desa Linau, yang mana surat tersebut ia dapati sebagai warisan dari almarhum orang tuanya atas nama Sumadi B.A
Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Secara Resmi Indonesia Dari Pandemic Menjadi Endemic
Febri Handoko menjelaskan, pada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) tersebut terdapat Sceets Caart (Peta situasi tanah), surat pernyataan bidang tanah dan surat keterangan riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah dengan keterangan Jalan Gang Lobit.
Namun menurutnya, sampai saat ini dirinya tidak pernah mengetahui letak keberadaan lahan secara pasti karena tidak pernah ditunjukkan dan hanya berdasar dengan Sceets Caart yang ada pada surat.
Baca Juga: Korem 033 WP Gelar Turnamen Sepakbola Wira Pratama Cup Bagi Usia Dini
“Jadi bang kami sebagai anak ini taunya ini merupakan warisan dari orang tua dan kita taunya kita punya tanah di wilayah Desa Linau,” ujar Febri kepada media Harianmemokepri.com.
Setelah mengetahui adanya permasalahan tentang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Linau melalui berita di beberapa media pada sebelumnya seperti peta lokasi tidak jelas, letak lahan sempadan tidak diketahui, dan diduga cacat secara administrasi, Febri Handoko mengaku kecewa karena selama ini menyimpan surat yang diduga bodong.
Baca Juga: Dua Investor Asal Korea Didatangkan Ke Tanjungpinang Bangun Green Industrial Park
“Kita sebagai ahli waris tentunya merasa bahwa setelah mendapatkan hak berarti kita memiliki hak, tapi dengan keadaan surat yang seperti ini, ini wajib dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan pembuatan dan penerbitan surat ini sebelumnya, apalagi saat ini presiden kita Republik Indonesia sangat tegas terhadap permasalahan tanah-tanah seperti ini,” tegas Febri melanjutkan.
Febri Handoko berharap, pihak pemerintah ataupun pihak berwenang memperhatikan serta menyelesaikan ini secara adil, utamanya di wilayah Kabupaten Lingga agar tidak ada terjadi lagi yang namanya seperti mafia tanah dan lain sebagainya.
“Apalagi ini kalau menurut saya, boleh dikatakan semacam kegiatan perdagangan surat lahan secara bebas, jadi pemerintah harus benar-benar serius menangani permasalahan semacam ini, kasihan warga masyarakat kita,” ungkap Febri.***

