HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, digelar agenda penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70 juta di Daik, Kabupaten Lingga.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menko Kumham, Gubernur Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Bupati Karimun, Bupati Lingga, Wakil Bupati Lingga, pimpinan OPD Lingga, serta masyarakat Kabupaten Lingga.

Selain penyerahan santunan JKK, kegiatan ini juga diikuti dengan penyerahan kartu peserta nelayan yang dibayarkan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan terus berlanjut, sehingga lebih banyak pekerja rentan di daerah bisa mendapatkan perlindungan.

“Harapan kami program ini tidak berhenti. Kami ingin perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kepri bisa berlanjut dan menjangkau mereka yang belum terlindungi, seperti tukang ojek yang juga direncanakan akan mendapat perlindungan,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan pemerintah pusat dan daerah, diharapkan semakin memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat terutama yang bekerja di sektor informal/rentan di wilayah Kepulauan Riau.