Kemudian merujuk pada UU 3/2020 tentang Pertambangan. Bahwa urusan pertambangan kini menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu perlu dapat dilihat tentang kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menyikapi sejauh mana clear and clean nya pelayanan yang dilakukan oleh Pemprov tentang Regulasi Pertambangan Rakyat (Wilayah maupun Izin) untuk Kabupaten Lingga.
Baca Juga: Senang Nonton Film Super hero Marvel Ant-Man? Nantikan Rilis Terbarunya Pada Bulan Ini
“Sehingga prospek lapangan kerja bagi masyarakat tetap terbuka dalam situasi pasca pandemi yang telah berlalu”, ucap Hari Kurniawan
Begitu pula mengingat yang pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, agar Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan untuk bangkitnya sektor ekonomi daerah maupun Nasional.
Tentunya hal tersebut seyogyanya selaras berjalan, sehingga Implementasi aturan yang ada pada sistem Birokrasi juga memudahkan, sehingga realita yang diharapkan oleh Masyarakat juga berdampak baik.
Baca Juga: 5 Drama Korea Tersedih sepanjang Masa, Urutan Pertama Diduduki oleh Snowdrop, Simak 4 Lainnya

