HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto,menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lingga, Kamis (3/7/2025).
FGD yang berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Lingga tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri bersama Bupati Lingga, M. Nizar, secara resmi meluncurkan Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera), ditandai dengan pemukulan gong dan penayangan video edukasi tentang tata kelola desa yang ideal.
“Melalui Program Jaga Desa, kami ingin memastikan setiap rupiah Dana Desa dikelola dengan baik, transparan, dan tepat sasaran. Tidak boleh ada lagi penyelewengan,” tegas Kajati Kepri.
Tahun 2025, Dana Desa di Kabupaten Lingga mencapai Rp59,29 miliar untuk 75 desa, dengan rata-rata pengelolaan dana sekitar Rp790 juta per desa.
Teguh menegaskan, sinergi antara pemerintah desa, penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan.
“Selain pendampingan hukum, kami juga akan memberikan pelatihan agar perangkat desa memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, juga memaparkan berbagai modus penyelewengan Dana Desa yang kerap terjadi, seperti proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga gratifikasi.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan Dana Desa.
Sementara itu, Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, turut memperkenalkan platform digital jagadesa.kejaksaan.go.id, yang memudahkan aparat desa melaporkan penggunaan anggaran dan potensi masalah hukum secara real-time.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, kesepakatan monitoring Program Jaga Desa, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum dari pemerintah desa.
Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif turut menjadi pemateri dengan membahas pengawasan Dana Desa untuk mencegah penyelewengan.
FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya desa yang mandiri, kuat, dan sejahtera.

