HARIANMEMOKEPRI.COM – Gerakan Solidaritas Aksi Masyarakat Kabupaten Lingga (GSAML) menyurati Ketua DPRD Kabupaten Lingga mendesak digelarnya dialog lanjutan guna menindaklanjuti berbagai persoalan masyarakat yang belum menemukan penyelesaian konkret.

Desakan tersebut muncul setelah Dialog Masyarakat Lingga bertema Refleksi 23 Tahun Kabupaten Lingga di Gedung Nasional, Dabo Singkep, pada 10 Oktober 2026, dinilai belum menghasilkan langkah penyelesaian yang jelas.

Permintaan itu disampaikan melalui surat pernyataan sikap Nomor 06/GSAML/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, ditandatangani Ketua Pelaksana GSAML, Ir. H. Tengku Nazwar

Dalam surat tersebut, GSAML meminta DPRD Kabupaten Lingga mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan dialog lanjutan secara resmi, terbuka, dan terarah.

Langkah ini dinilai penting agar aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi juga ditindaklanjuti melalui solusi nyata.

Tengku Nazwar menegaskan, dialog lanjutan harus menjadi ruang pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk membahas persoalan yang telah disampaikan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian.

“Setiap persoalan yang telah disampaikan perlu ditindaklanjuti dengan jawaban yang jelas dan langkah konkret,” ungkap Tengku Nazwar, Kamis (15/10/2026).

GSAML mengusulkan agar dialog lanjutan tersebut menghadirkan Bupati Lingga Muhammad Nizar, perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum (APH), perwakilan masyarakat terdampak, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta unsur lainnya sesuai dengan persoalan yang dibahas.

Selain menghadirkan pihak-pihak terkait, GSAML juga menekankan pentingnya hasil dialog yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pertemuan diharapkan dituangkan dalam kesimpulan tertulis, rekomendasi, komitmen tindak lanjut, penetapan pihak bertanggung jawab, serta target waktu penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.

“Yang kami harapkan bukan sekadar dialog lanjutan, melainkan adanya hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang akan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perkembangan penyelesaian persoalan tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, GSAML meminta DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan kepastian jadwal dan mekanisme pelaksanaan dialog lanjutan secara terbuka kepada masyarakat, paling lama 14 hari kerja sejak surat pernyataan sikap tersebut ditetapkan.

GSAML menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk keberpihakan terhadap kelompok tertentu maupun kepentingan politik, melainkan bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih transparan, responsif, dan bertanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat.

Melalui surat tersebut, GSAML berharap DPRD Kabupaten Lingga segera memberikan tanggapan dan memastikan berbagai persoalan yang telah disampaikan masyarakat mendapat perhatian serius.

Dengan demikian, dialog lanjutan diharapkan tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi mampu melahirkan komitmen dan langkah penyelesaian yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Lingga.