HARIANMEMOKEPRI.COM– Mantan Bupati Lingga periode 2016–2020, H. Alias Wello, meminta Pemerintah Kabupaten Lingga dan DPRD serius menangani polemik investasi perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Pernyataan itu disampaikan Alias Wello dalam rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan dan tanaman masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Lingga, DPRD, masyarakat, serta pihak perusahaan di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Kamis (27/8/2026).

Alias Wello menegaskan, persoalan PT CSA tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan administratif dan legalitas yang perlu diperiksa secara terbuka.

“Kalau hanya membahas ganti rugi lahan, itu persoalan kecil. Hari ini saya akan mengungkapkan fakta-fakta yang menurut kami dapat dipertanggungjawabkan,”

“Ada hal-hal krusial yang sudah keluar dari aturan yang diperuntukkan bagi PT CSA dan kami memiliki data serta bukti di lapangan. Karena itu saya ingatkan, hati-hati Pemerintah Kabupaten Lingga,” tegas Awe.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan DPRD terhadap aktivitas perusahaan.

Menurut Alias Wello, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada pemerintah sehingga pengawasan terhadap kegiatan perusahaan harus dilakukan secara serius.

“PT CSA diwajibkan memberikan laporan setiap enam bulan. Kita harus tahu itu. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang jelas. Ini menyangkut hak orang banyak, bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk puluhan tahun ke depan,” ujarnya.

Alias Wello turut menyoroti jangka waktu izin yang disebut mencapai 35 tahun ditambah 25 tahun.

Menurutnya, investasi dengan jangka waktu panjang tersebut akan memberikan dampak terhadap masyarakat hingga generasi berikutnya.

“Izin yang diberikan kepada PT CSA ini luar biasa, 35 tahun ditambah 25 tahun. Mungkin nanti Alias Wello sudah tidak ada lagi, tetapi anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya. Karena itu jangan sampai persoalan ini dianggap sepele,” katanya.

Dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan perusahaan. Ia menyebut menerima laporan mengenai penggunaan alat berat di lahan yang diklaim masyarakat.

“Kita sudah melihat dan mendengar sendiri bagaimana keluhan masyarakat. Ada yang mengatakan lahannya dibuldozer, diekskavator, kemudian ketika ada komplain baru alat ditarik. Ini tidak boleh dianggap biasa,” ucapnya.

Alias Wello kemudian menyinggung dugaan maladministrasi dalam proses berkaitan dengan PT CSA.

Awe menyatakan memiliki kronologi dan dokumen yang menurutnya perlu diperiksa serta diuji secara terbuka.

“Saya berani mengatakan hari ini bahwa PT CSA telah melakukan maladministrasi. Ini juga perlu menjadi catatan pemerintah pusat. Dari awal prosesnya ada skenario yang harus dipertanyakan,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah perubahan status perusahaan. Alias Wello menyebut pada awal pengajuan konsesi perkebunan, PT CSA berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Namun, dirinya mengklaim menemukan dokumen PKKPR tertanggal 29 Februari 2024 yang mencantumkan status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

“Di awal pengajuan konsesi perkebunan, status perusahaan ini PMDN. Tetapi saya menemukan data pada PKKPR tanggal 29 Februari 2024 yang menunjukkan statusnya berubah menjadi PMA. Pertanyaannya, mengapa bisa berubah? Siapa saja pihak asing yang terlibat? Perusahaan ini beraliansi dengan siapa? Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

Ia juga meminta agar sejumlah dokumen terkait proses perizinan dan perpanjangan izin PT CSA dievaluasi. Alias Wello mengaku mengetahui kronologi proses tersebut karena pernah terlibat dalam penyusunan sejumlah dokumen ketika menjabat sebagai kepala daerah.

“Saya mengetahui kronologi ini karena saya ikut menyusun dokumen-dokumen tersebut. Saya tegaskan, ada beberapa perpanjangan yang menurut saya cacat hukum. Ini pernah kami bahas juga dengan pihak BPN dan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu kunci untuk menyelesaikan polemik antara masyarakat dan perusahaan. Ia berharap pertemuan lanjutan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kalau hari ini yang hadir hanya manajer, tentu beliau tidak bisa memberikan keputusan final. Alangkah baiknya jika direktur atau komisaris perusahaan hadir langsung. Mari kita bedah semuanya secara terbuka di hadapan masyarakat,” katanya.

Alias Wello juga mengingatkan pemerintah agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan atas nama investasi. Ia meminta seluruh persoalan legalitas dan pelaksanaan kegiatan perusahaan dapat dibuktikan secara transparan.

“Kalau memang semua legal, buktikan. Kalau memang ada kesalahan, maka harus diperbaiki. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” tegas Awe