HARIANMEMOKEPRI.COM – Aliansi Pemuda Lingga secara tegas menolak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar DPRD Kabupaten Lingga pada Senin, 20 April 2026.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wakil Ketua I DPRD Lingga, Said Agusmarli, tertanggal Kamis (16/04/2026).
Koordinator Aliansi Pemuda Lingga, Yusri Mandala, menilai forum RDP yang membahas kondisi keuangan daerah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunda bayar proyek tahun 2025 bukanlah solusi tepat, bahkan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Mandala menegaskan bahwa pembayaran THR ASN merupakan kewajiban hukum harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah, bukan untuk didiskusikan dalam forum rapat.
“THR itu bukan kebijakan yang perlu dibahas, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau sudah diatur jelas dalam regulasi, maka tidak perlu lagi ada forum untuk memperdebatkan hal tersebut,” tegas Mandala.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pembayaran THR ASN paling lambat dilakukan pada 17 Maret 2026.
Namun hingga pertengahan April, hak tersebut belum sepenuhnya diterima oleh ASN di Kabupaten Lingga.
Mandala juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prioritas anggaran, di mana belanja bersifat pilihan seperti perjalanan dinas dan pokok pikiran (Pokir) DPRD justru telah direalisasikan lebih dahulu dibandingkan hak pegawai.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jangan sampai ada upaya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan melalui forum-forum seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Aliansi Pemuda Lingga juga menilai bahwa kehadiran dalam RDP membahas teknis pencairan anggaran berpotensi melegitimasi campur tangan legislatif terhadap kewenangan eksekutif, secara hukum memiliki batasan tegas.
Mandala menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini seharusnya ditempuh melalui jalur penegakan hukum, bukan melalui forum diskusi.
“Kami melihat ini bukan lagi persoalan kebijakan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Maka jalurnya jelas, melalui Ombudsman dan aparat penegak hukum,” kata Mandala.
Dalam sikap resminya, Aliansi Pemuda Lingga menyatakan tiga poin utama, yakni menolak menghadiri RDP, mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menekan pemerintah daerah agar segera membayar THR ASN, serta mendorong penanganan persoalan ini melalui jalur hukum.
Aliansi juga mengingatkan bahwa apabila RDP tetap dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang menghambat pencairan hak ASN dan PPPK, maka hal tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari laporan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Lingga terkait penolakan tersebut.

