Baca Juga: Pacri Nanas Khas Melayu Miliki Rasa yang Unik Inilah Bahan dan Cara Membuatnya

Permasalah umum terkait penyerahan aset PSU perumahan, adalah belum terpenuhinya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilengkapi pengembang. 

Perda mengenai penyerahan PSU itu, memberikan kemudahan kepada pengembang. Yakni dengan menyerahkan dana kompensasi kekurangan RTH kepada pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan prasarana dan sarana utilitas PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan. 

Baca Juga: Ayam Betutu Gilimanuk Pedas Simak Selengkapnya Bahan dan Cara Pembuatannya

Selisih tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, untuk menentukan berapa nilai kompensasi atas keterlambatan pengembang membangun RTH.

“Dana kompensasi itu nantinya akan digunakan pemko untuk membangun dan mengembangkan lahan RTH di kawasan perumahan tersebut. Dan jika aset telah diserahkan, ke depannya tentu pemko dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sering dikeluhkan warga perumahan,” jelas Zulhidayat.***