Ia menambahkan, seluruh pejabat yang dimutasi wajib melaksanakan tugas di tempat yang baru paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Telegram Kapolri.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat yang berpindah tugas atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polda Kepri. Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga sukses,” tutup Kabidhumas.

