Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah di Kota Batam. Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan revisi Perda itu sudah dibentuk.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, adapun ketua dari pansus revisi Perda itu adalah ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dari fraksi PDI Perjuangan. Saat ini revisi Perda tersebut sedang dilakukan pemabahasan dan direncanakan akan di paripurnakan pada 22 Desember 2021 mendatang.
“Pansus untuk membahas revisi Perda ini sudah kita bentuk, ketuanya bapak Budi Mardiyanto. Kita agendakan 22 Desember 2021 pembahasan sudah selesai dan diambil keputusan secara bersama di DPRD Batam,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu, Rabu (1/ didampingi oleh Budi Mardiyanto di kantornya.
Disampaikan Caknur, perihal perubahan atau revisi Perda Pajak dan Retribusi itu DPRD Kota Batam meminta masukan dari seluruh kalangan dan elemen masyarakat baik itu pelaku usaha ataupun pemangku kepentingan.
Hal tersebut sangat diperlukan, agar hasil dari revisi Perda itu nantinya maksimal, sesuai yang diharapkan dan bisa diterima oleh seluruh masyarakat Kota Batam, karena Perda tersebut menyangkut orang banyak.
“Kita meminta seluruh elemen masyarakat baik itu kalangan akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar dapat memberi masukkan dalam pembahasan revisi Perda Pajak dan Retribusi ini, jadi jika DPRD Batam mengundang secara resmi untuk melakukan pembahasan itu mohon untuk hadir,” ucap Cak Nur.
Disebutkannya, sebab Perda itu direvisi adalah karena bergandeng lurus dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam untuk tahun 2022, yakni guna untuk menaikkan APBD Batam pada tahun 2022.
Namun dalam pembahasan revisi Perda tersebut pihaknya tengah mencari cara bagaimana PAD Kota Batam naik dan bisa merealisasikan target yang sudah disepakati bersama Pemko Batam, tapi masyarakat tidak terberatkan dan tidak jadi polemik dikemudian hari.
“Dulu pernah kejadian, ada pihak-pihak yang kami undang tapi tak datang, dalam pembahasanya dia ikut saja. Tapi setelah diketok atau ditetapkan, ada yang komplain, teriak-teriak, gak benar, gak setuju lah. Nah, agar tak demikian makanya akan kami undang, biar transparan dan diketahui masyarakat. Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung perubahan Perda ini,” ungkapnya. (MB)
Tinggalkan Balasan