Rumah Restorative Justice “Perisai Negeri” diresmikan Kajati Kepri

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Restorative Justice Perisai Negeri di Tanjungpinang

Rumah Restorative Justice Perisai Negeri di Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meresmikan rumah Restorative Justice ( RJ ) Adhyaksa “Perisai Negeri” di Gedung Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Kota Tanjungpinang, Kamis ( 01/09 ).

Dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” tersebut untuk pertama kali di Gedung LAM Kota Tanjungpinang dilaksanakan proses perdamaian perkara Tindak Pidana Umum antara tersangka atas nama Aldo Alias Pangeran Bin Kasin dengan korban atas nama Syamsiah yang merupakan suami istri dengan sangkaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan berhasil dilaksanakan sebagai rangkaian proses pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Menurutnya bahwa penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice_red), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Gerry Yasid juga menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah :

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
– Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
– Mengganti kerugian korban;
– Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
– Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
– Masyarakat merespon positif

Berita Terkait

Kajati Kepri dan IAD Berbagi Kebahagiaan Ramadhan di Panti Asuhan dan TPA Ganet
Imbauan Polda Kepri: Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrem
Pasar Murah Ramadhan Kejati Kepri, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Warga Diminta Waspada
Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025
Pererat Kemitraan, Intelkam Polda Kepri Sambangi Kantor PWI Kepri
3.280 Paket Takjil Dibagikan, BAZNAS Provinsi Kepri Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian
Bronjong Permanen Atasi Longsor di Simpang MKP Tanjungpinang

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:12 WIB

Kajati Kepri dan IAD Berbagi Kebahagiaan Ramadhan di Panti Asuhan dan TPA Ganet

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:59 WIB

Imbauan Polda Kepri: Hindari Daerah Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrem

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:35 WIB

Pasar Murah Ramadhan Kejati Kepri, Warga Antusias Berburu Kebutuhan Pokok

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:04 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:35 WIB

Polda Kepri Siapkan 3.076 Personel Dalam Operasi Ketupat Seligi 2025

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB