Tanjungpinang – Dari target di tahun 2021 Rp 350 juta, hanya 11 persen atau Rp 32 juta untuk pendapatan retribusi pengujian Kir kendaraan di Kota Tanjungpinang.
Pencapaian yang masih jauh dari target ini disebabkan masih banyak kendaraan yang seharusnya wajib uji kir atau uji berkala, namun pemilik kendaraan enggan melakukan pengujian kendaraannya. Salah satu jenisnya yaitu kendaraan penumpang yaitu Taksi dan Angkutan Kota (Angkot).
Menurut data, dari ratusan angkot yang masih beroperasi di Kota Tanjungpinang, hanya 11 angkot yang rutin melakukan pengujian dan lolos uji kir pada tahun 2021 ini. Ke 11 angkot tersebut diantaranya 10 unit angkot Milik Perusahaan Pacitan Indah dan 1 unit angkot Bayu Putra, selebihnya dapat dikatakan tidak pernah melakukan kewajiban tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaran Bermotor Dishub Tanjungpinang, Alfizar, mengatakan dari awal tahun sedikit melakukan uji kelayakan kendaraan di Dishub Kota Tanjungpinang.
Dari pencapaian tersebut memang masih jauh dari target pada awal tahun 2021 lalu. Dimana targetnya Rp 350 juta, yang tercapai hanya Rp 32 juta atau atau sekitar 11 persen.
“Angkot Pacitan Indah tersebut melakukan uji kir dikarenakan kemarin itu mereka mengakut penumpang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia lewat pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujarnya, Selasa ( 15/02 ).
Pihak Dishub tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada kendaraan yang tidak melakukan uji kir. Karena tidak punya anggaran untuk melaksanakan Razia.
Sebelumnya, pihak dishub sudah mengajukan anggaran kepada Walikota agar bisa menganggarkan untuk dilakukan penertiban dengan melakukan tilang kepada kendaraan yang tidak layak beroperasi.
“Kami tidak bisa razia dan menilai karena tidak anggaran untuk kegiatan tersebut,” terang Alfizar.
Sedangkan untuk taksi sendiri dari data yang di tunjukkan tidak ada satupun taksi yang melakukan pengujian Kir di Kantor Dishub Tanjungpinang.
Dalam setiap bulannya pendapatan retribusi rata – rata sebesar Rp 2 juta serta kendaraan yang melakukan uji kir sangat sedikit dari jumlah data kendaraan angkutan wajib kir.
“Selama tahun 2021 hanya ada 447 kendaraan yang mengikuti dan lulus uji kir dari 3412 jumlah kendaraan yang wajib uji kir, dari total tersebut hanya kendaraan barang yang melakukan uji kir di Dishub. Untuk angkutan kota dan angkutan penumpang sedikit, bahkan bisa di katakan tidak ada,” lanjut Alfizar.
Masih kata Alfizar, banyaknya kendaraan yang tidak mengikuti Kir ini dikarenakan kurangnya kesadaran mereka terhadap perawatan dan pemeliharaan kendaraannya.
“Mereka hanya tau menggunakan kendaraan saja, tidak mau melakukan perawatan,” pungkasnya.