Kepulauan Riau

Resmi Berlaku di Batam, Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 Ribu

12
×

Resmi Berlaku di Batam, Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati (dok/TRIBUN BATAM/LEO HALAWA)

Harian Memo kepri, Batam — Sanksi denda merokok saat kemudikan kendaraan resmi diberlakukan di Batam. Polres Batam akan memantau khusus penegakan hukum ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polresta) Barelang Kompol I Putu Bayu Pati menerangkan, dasar hukumnya adalah terdapat pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan .

“Bunyinya begini, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” jelas Putu Senin (29/4).

Putu menjelaskan, argumentasi hukumnya adalah, pada kata setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sudah tidak terbantahkan lagi jika merokok di kendaraan melanggar.

“Apakah itu merokok di motor, di mobil sama saja. Jadi ketentuan denda dan pidana sudah jelas,” tambahnya.

Masih dengan pemaparan Putu. Katanya, dasar hukum larangan merokok di jalan raya saat berkendara juga diatur oleh Menteri Perhubungan RI.

Yakni pasal 6 huruf C Permen Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok Sambil Naik Motor.

Baik kepada khalayak ramai maupun kepada pemerintah daerah. Ia juga akan mengkoordinasikan kepada Kapolresta Barelang mengenai penerapannya.

sumber : tribunbatam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *