HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI meninjau langsung dan pengawasan penyaluran bantuan pangan pemerintah agar tepat sasaran kepada penerima sehingga dapat membantu pada pengendalian inflasi.

Namun, pihak Ombudsman masih menemukan permasalahan dalam pemutakhiran data penerima bantuan pangan pemerintah tersebut, berdasarkan informasi pihak Kelurahan Batu Merah, masih ada sekitar 300 warga memenuhi kriteria penerima bantuan pangan,

Akan tetapi belum masuk ke dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sebaliknya, terdapat sekitar 50 orang masyarakat seharusnya sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pangan, tapi masih tercantum dalam data.

“Ombudsman mengawasi penyaluran bantuan pangan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan dapat membantu pengendalian inflasi di setiap daerah,” ujar Yeka Hendra anggota Ombudsman RI saat peninjauan di Kantor Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa, (25/6/2024)

Selain itu, hingga kini belum ada sistem untuk melakukan pemutakhiran data P3KE di lapangan, data P3KE merupakan data yang diterbitkan oleh Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Terkait permasalahan data penerima ini, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK dan pemangku kepentingan daerah untuk memastikan adanya mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE  menjadi basis data penyaluran bantuan pangan.

“Ketika nanti ada mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE di daerah, maka hal itu akan membuat data semakin lebih akurat dan tentu diharapkan menjadi lebih tepat sasaran penyalurannya,” ucap Yeka.

Di samping itu, Yeka memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan pada periode tahap 3 pada Agustus, Oktober, Desember 2024.  Ia meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi pada bulan Juli, September dan November 2024 saat tidak dilakukan penyaluran bantuan pangan.

“Agar tidak muncul spekulan-spekulan yang dapat menyebabkan harga beras menjadi tidak stabil. Ombudsman menyarankan agar pada bulan tersebut pemerintah menggelontorkan beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan_red) di pasar,” imbuhnya.

Mengenai kualitas beras bantuan pangan, Ombudsman menilai kualitasnya baik dan layak konsumsi secara kuantitas juga sudah sesuai dengan ketentuan yakni 10 kilogram.