Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang angkat bicara tentang cuitan masyarakat di media sosial terkait pengamen di tepi laut yang meresahkan warga.

Kasatpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti cuitan dari masyarakat di media sosial dan sudah bertemu dengan pengamen tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran di tempat

“Kita sarankan boleh saja melakukan ngamen tapi tidak boleh memaksakan kepada masyarakat serta tidak menggangu ketertiban umum. Jika masyarakatnya merasa terganggu maka kita lakukan penindakan, ” ungkap Yani di Ruang Kerjanya, Sabtu ( 05/02 ).

Yani menambahkan sepanjang masyarakat tidak keberatan ataupun terganggu diperbolehkan untuk mengamen. Secara aturan Undang-undang yang tidak diperbolehkan itu di simpang lampu merah.

“Kalau misalnya dia mengamen tempat keramaian atau tempat hiburan maupun kedai kopi ya silahkan saja sepanjang masyarakat yang ada di situ tidak komplain,” lanjutnya.

Selain pengamen, badut, dan manusia silver berdasarkan undang-undang lalu lintas serta peraturan daerah nomor 07 tentang ketertiban umum bahwa dilarang untuk melakukan aktivitas di lampu merah dan jalan raya.

“Ya silahkan saja kalau mereka melakukan aktivitas ngamen dan lainnya itu di taman misalnya tempat keramaian. Jika masih ada yang melakukan di jalan ketika kita ketemu tetap akan kita tindak karena mereka ini kucing kucingan dengan kita ketika di tindak mereka hilang bahkan ada yang lari,” jelas Yani.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat ketika memberikan sedekah, silahkan berikan sedekah pada tempatnya seperti baznas

“Bagi yang merasa tidak mampu bisa mengajukan ke baznas seperti zakat profesi maupun zakat ASN mungkin seperti itu,” pungkasnya.