Bintan – Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah terjadi di beberapa rumah yang berbeda di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Jumat (21/1).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, S.H. menyampaikan pelaku di amankan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 13 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor: B/I/POLSEK BINTAN UTARA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 18 Januari 2022.

” Masyarakat Bintan khususnya diseputaran hukum Polsek Bintan Utara merasa resah karena telah beberapa kali terjadinya pencurian oleh karena itu setelah menerima laporan tersebut, ” terang Kapolsek Binut tersebut saat Konfrensi Pers di Halaman Mako Polsek Bintan Utara, Jumat ( 21/01 )

Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara dan didampingi oleh IPTU Moh. Fajri Firmansyah, S.Tr.K selaku Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan 1 orang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut.

” Selanjutnya Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki dan setelah diintrogasi laki-laki yang berinisial LS mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polsek Bintan Utara,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari LS yang telah melakukan pencurian dibeberapa rumah Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penggeledahan dirumah LS dan menemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai Merk, 1 Unit Power Bank, 1 buah jam tangan wanita, 1 Buah Parfum, 1 buah KTP milik Suami Korban dan 1 buah Tas tangan warna Merah Muda.

Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Kapolsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal

” Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silahkan mendatangi Polsek Bintan Utara yang kemungkinan ada barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personil Polsek Bintan Utara, “tutur Kompol Suharjono.