Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan arisan online, Rabu (09/02 ).

Pelaku tersebut bernama Esther Sari ini merupakan owner group arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay di Grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon member.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan sekira bulan November 2021 terlapor selaku owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay di Grup Whatsapp untuk menarik perhatian calon member.

Terlapor menyampaikan bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya sehingga pelapor tertarik.

Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer rekening BCA atas nama Esther Sari atas permintaan dari owner.

Setelah terkumpul baru arisan dimulai dan owner bertanggung jawab menyerahkan uang arisan kepada member yang get (dapat).

Dan setelah tiba waktu Get arisan dari masing-masing Kloter, terlapor tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Setelah melalui proses penyidikan terhadap saudari Ester Sari ditingkatkan status menjadi tersangka kemudian penyidik (unit tipiter) pada hari Selasa, 8 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib melakukan penangkapan tersangka di kediamannya Jl. Lr. Bakar Batu No. 18 B Kota Tanjungpinang disaksikan oleh Ketua RT (Wardi). Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Awal.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23.500.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)