Batam – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai yakni menyelipkan ganja seberat 25 gram dalam sebuah karburator diketahui barang kiriman tersebut dikirim dari Batam ke Jakarta.
Penindakan ini merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksaan barang pada kantor Bea Cukai Batam dibantu dengan mesin X Ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam.
” Tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 13 : 00 Wib di tempat penimbunan sementara ( TPS ) IBU, petugas pemeriksa barang bea cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin X Ray. Kemudian tim anjing pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kasi layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani.
Paket kiriman tertera nama pengirim VP dengan penerima inisial P beralamat di sebuah perumahan pasar minggu Jakarta.
” Anjing pelacak Bea Cukai Batam memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana 26 gram.
” Untuk memastikan daun kering itu, maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering itu adalah positif ganja,” pungkasnya.
Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Upaya penyeludupan ganja dapat dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ,serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar.
Tinggalkan Balasan