HARIANMEMOKEPRI.COM — Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023, Senin (07/2023).
Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional yang diisi oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar ini berlangsung di Best Wetern Primer Panbil Hotel Kota Batam.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam penyampaiannya mengatakan sebagaimana telah di atur Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi.
Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis
“Korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) dengan dampak buruk yang luar biasa juga karena menyangkut dengan uang rakyat maka cara-cara penganan Korupsi ini juga harus luar biasa karena melibatkan banyak orang. Korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan,” jelas Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam paparannya disampaikan pula cara mengurangi tingkat Tindak Pidana Korupsi dengan tindakan secara Prefentif dan secara Represif, dan terkait dengan tugas pencegahan.
Baca Juga: Pada Periode 1 September 2022 Hingga 1 Agustus 2023 Tercatat 1.288 Pegawai Kemenkumham Pensiun
Kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi Pemerintahan dari mulai Pusat sampai ke daerah, berikut ini program program pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja yaitu:
1. Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas,
2. Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
4. Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik,
5. Pemberian akses informasi,
6. Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi,
7. Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis,
8. Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Baca Juga: Mahasiswa Kukerta UNRI Berikan Pemahaman Kesetaraan Gender Kepada Para Pelajar SD
Beberapa titik celah yang sangat rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi antara lain:
Proses perencanaan (adanya elite capture).
Proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan fiktif).
Proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administrative, dan telat deteksi korupsi).
Proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan).
Baca Juga: Kemenkumham Legal Expo, Kanwil Kemenkumham Kepri Hadirkan Layanan AHU Hingga Paspor Merdeka
Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan (berpotensi markup, rekayasa, dan tidak transparan).
“Dalam Pengadaan barang/jasa juga memegang tujuh prinsip (asas) yang dijadikan sebagai dasar, yakni Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, Akuntabel,” ungkapnya melanjutkan.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menambahkan adapun modus operandi khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa yang diantaranya terkait pada tahap Perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Pembentukan panitia lelang, Prakualifikasi perusahaan, Penyusunan dokumen lelang, Pengumuman lelang, Pengambilan dokumen lelang.
Baca Juga: Kedepan Uji Praktik SIM Tidak Lagi Zig Zag Dan Angka 8, Kini Berubah Bentuk Huruf S
Penentuan harga perkiraan sendiri, Penjelasan lelang, Penyerahan penawaran harga, Evaluasi penawaran, Pengumuman calon pemenang, Sanggahan peserta lelang, Petunjuk pemenang lelang, Penandatanganan kontrak perjanjian dan Penyerahan barang/jasa kepada pengguna.
“Jenis-jenis tindak pidana dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari beberapa Tindak Pidana Korupsi diantaranya, perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” tutur Lambok.
Baca Juga: Kemenkumham Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 14 Berturut-turut Dari BPK RI
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar diakhir penyampaiannya menegaskan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum agar dapat menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi.***

