Kepulauan Riau

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Lebih Setuju Batam Tetap Jadi Kawasan FTZ

28
×

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Lebih Setuju Batam Tetap Jadi Kawasan FTZ

Sebarkan artikel ini
ketua DPRD Kepri

HarianMemoKepri.Com, Tanjungpinang – Penerapan KEK di Batam merupakan langkah mundur. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Rabu (9/2018).

Seperti dilansir dari batamtoday, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai status Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam sebaiknya dipertahankan. Ia mengatakan penerapan KEK di Batam merupakan langkah mundur.

“Saya sebagai Ketua DPRD juga menyatakan secara kasat mata sampai saat ini masih lebih bagus FTZ. Karena selain produk hukumnya merupakan UU, FTZ yang masa berlakukanya 70 tahun telah berlangsung dan nyata berhasil memcau dan meningkatkan perekonomian di Batam,” ungkapnya kepada batamtoday, Rabu (9/2018).

Menurutnya, mengenai pro kontra ini perlu dimusyawarahkan, melalui kajian dan memberikan pemahaman pada masing-masing pihak.

Jumaga menggarisbawahi, permasalahan yang dihadapi kawasan FTZ Batam saat ini adalah perlu sinergitas dan penanganan secara bersama untuk meraih peluang investasi dan ekonomi di tengah lesunya ekonomi globa.

“Itu harus melalui kepastian hukum, penyelesiaan dualisme kewenangan, tumpang tindih pengelolaan lahan, koordinasi antara stakeholder dalam memelihara dan peningkatan pelayanan. Dan itu jelas dalam amanat Prisiden Jokowi,” ungkap Jumaga lagi.

Terkait dengan keuanggulan KEK dan FTZ, Ketua DPRD Kepri ini juga menyampaikan, sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dua kawasan KEK di Bintan dan Karimun, hingga saat ini belum ada perkembangan.

“Justru Batam sebagai Kawasan FTZ selama ini telah menyumbang devisa dan pendapatan negara serta daerah di sektor PAD,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, sebanyak 15 Asosiasi Pengusaha di Kepulauan Riau, menandatangani pernyataan untuk menolak perubahan kekhususan Batam dari status Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dalam pernyataan yang tertuang dalam surat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri NO: 39/KU/Kadin-Kepri/IV/2018 dengan perihal usulan dan tanggapan KEK Batam yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Ke-15 Asosiasi yang menolak tersebut di antaranya Kadin Kepri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, REI Batam, PHRI Batam, Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (Forppi), INSA Batam, DPD Akklindo Kepri, Dekopinda Batam, BSOA, Gapeksindo, Asprindo, DPD Asita Kepri, Aexipindo, Organda Batam, dan HIPPI. ( red/bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *