Ia juga menyinggung peran Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum dalam menghadapi kejahatan digital.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak kampus. Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Kepri atas komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang sedang berkembang,” katanya.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini mampu mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan dalam memerangi TPPO dan Cyber Crime di masyarakat.

