HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan membekali para pelajar dengan pemahaman hukum sejak dini, khususnya terkait bahaya narkoba, bullying, dan penggunaan media sosial yang bijak.
Kegiatan JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim penyuluh hukum.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif, serta ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak tubuh dan masa depan, tapi juga dapat berujung pidana berat bahkan hukuman mati.
“Karena itu, generasi muda harus mampu menjauhi dan melawan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Yusnar.
Selain bahaya narkoba, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai perundungan (bullying).
Yusnar menekankan bahwa bullying bisa berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku, mulai dari gangguan psikologis, rendahnya prestasi belajar, hingga menumbuhkan perilaku agresif.
Materi berikutnya membahas literasi digital. Yusnar mengingatkan siswa agar lebih cerdas bermedia sosial.
Media sosial dapat menjadi sarana edukasi dan komunikasi, namun juga berisiko menimbulkan hoaks, kecanduan, hingga kasus cyberbullying.
“Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan sampai terjerumus pada penyebaran hoaks atau ujaran kebencian yang dapat berimplikasi hukum sesuai Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Acara semakin menarik dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber mengenai narkoba, perundungan, serta permasalahan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa maupun tenaga pendidik untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sekitar 100 siswa beserta guru MTsN 1 Batam. Kejati Kepri berharap, melalui kegiatan ini, generasi muda di Batam semakin tangguh menghadapi tantangan zaman sekaligus mampu menjadi pelopor dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas narkoba serta bullying.

