Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat musnahkan barang bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat musnahkan barang bukti

Tanjungpinang – Sejumlah barang bukti dari 96 perkara dimusnahkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis ( 24/02 ).

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/2022 tanggal 21 Januari 2022. Dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 96 Perkara, yang terdiri dari ;

1. Narkotika Jenis sabu-sabu dari 74 Perkara dengan berat total 1.367,596 Gram dimusnahkan dengan cara sabu-sabu dilarutkan kedalam air panas mendidih kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi.
Barang Bukti Lainnya berupa Plastik Pembungkus, Timbangan, Handphone, Mancis, alat Hisap dan Bong dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan Martil.

2. Narkotika Jenis Ganja dari 1 Perkara dengan berat 1.500 gram dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakaran.

3. Narkotika Jenis Pil Ekstasi dari 1 Perkara dengan jumlah 12 Butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi.

4. Uang Palsu dari 1 Perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakar.

5. Barang Bukti Lainnya dari 19 Perkara berupa Baju, Pisau, Obeng dan Gunting dihancurkan menggunakan Martil.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono berharap, sinergitas antara lembaga peradilan menunjukkan semangat yang sama untuk memberantas kejahatan.

” Yang kedua harapan saya ini lebih ditingkatkan lagi sinergitas kita sehingga kejahatan bisa kita tekan. Selanjutnya ini juga membuktikan bahwa pemusnahan tersebut real adalah barang – barang hasil kejahatan yang kita musnahkan tidak ada yang kita simpan ataupun disalahgunakan, ” ujar Joko.

 

Berita Terkait

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Angkat Isu Napza dan Anti-Bullying
Rumah Sehat Baznas: Solusi Kesehatan Gratis Warga Kepri
RSUD Tanjung Batu Kekurangan Tenaga dan Alat, Ombudsman Kirim Saran ke Pemkab Karimun
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Melalui Anggaran Pusat
Gowes Sehat Warnai Peringatan Hardiknas 2025 di Tanjungpinang
Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza dan Bullying di SMPN 7 Tanjungpinang.
Musrenbang RPJMD Kepri 2025–2029: Pemprov Soroti Ekonomi dan Pengangguran
Dorong UU Provinsi Kepulauan, Ansar: Jangan Khianati Semangat Negara Maritim

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:16 WIB

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Angkat Isu Napza dan Anti-Bullying

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:42 WIB

Rumah Sehat Baznas: Solusi Kesehatan Gratis Warga Kepri

Senin, 5 Mei 2025 - 19:28 WIB

RSUD Tanjung Batu Kekurangan Tenaga dan Alat, Ombudsman Kirim Saran ke Pemkab Karimun

Senin, 5 Mei 2025 - 18:42 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Melalui Anggaran Pusat

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:56 WIB

Gowes Sehat Warnai Peringatan Hardiknas 2025 di Tanjungpinang

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pencurian, Senin (19/5/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian di Bintan Diamankan, Polisi: Motifnya Berbeda

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:00 WIB

Pelaksanaan MTQH tingkat Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Lis Darmansyah Sambut Baik STQH Kepri 2025 di Tanjungpinang

Senin, 19 Mei 2025 - 17:24 WIB