Kasus Dugaan Tipikor 2017-2019 Seorang Tersangka Telah Ditetapkan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Dugaan Tipikor oleh Kejari Tanjungpinang ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Press Release Dugaan Tipikor oleh Kejari Tanjungpinang ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan di BUMD PT TMB ( Tanjungpinang Makmur Bersama ) Tahun 2017-2019 yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto SH., MH., mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan penyidik yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah DWN dengan jabatan mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB Dalam dugaan tindak pidana korupsi Tim Penyidik telah mendapati bukti yang cukup dari dua orang yang dimintai keterangan yaitu alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari hasil kerugian yang telah di hitung jumlah keseluruhannya oleh BPKP sebesar Rp 517.741.716 ( lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah ). Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 2 junto, Pasal 3 junto, Pasal 8 UUD tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, ” ujarnya pada Press Release di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin ( 27/12 ).

Menurut penjelasan Kassubagbin Andriansyah mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah didalam perusahaan tersangka diberikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur., namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.

” Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya beliau mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Yang sudah menjadi tersangka saat ini hanya 1 orang namun Ini bukan tersangka tunggal, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena ada beberapa orang yang lakukan peminjaman tidak sesuai prosedur. Seperti yang kita ketahui dana PT.TMB ini diberikan langsung oleh Pemko Tanjungpinang sehingga kasus ini sudah merugikan daerah, ” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan APBD TA 2020

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Sekdaprov Kepri Ajak Penguatan Budaya K3 di Industri
Kakanwil Ditjenpas Kepri dan TNI Bahas Kerjasama Program Rehabilitasi Narapidana
Latpraops Keselamatan Seligi 2025: Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Kejati Kepri Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara
Ombudsman RI Provinsi Kepri Minta Pemerintah Awasi Distribusi Gas 3 Kg, Rawan Penyimpangan
Brigjen Pol Asep Safrudin Disambut Tradisi Gerbang Pora di Polda Kepri
Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025: Mendagri Pimpin Rakor, Sekda Kepri Paparkan Persiapan
Kapolda Kepri Berganti, Polda Kepri Apresiasi Kepemimpinan Irjen Pol Yan Fitri

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 16:11 WIB

Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Sekdaprov Kepri Ajak Penguatan Budaya K3 di Industri

Senin, 10 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kepri dan TNI Bahas Kerjasama Program Rehabilitasi Narapidana

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:18 WIB

Latpraops Keselamatan Seligi 2025: Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:42 WIB

Kejati Kepri Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial di SMA Pelita Nusantara

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:03 WIB

Ombudsman RI Provinsi Kepri Minta Pemerintah Awasi Distribusi Gas 3 Kg, Rawan Penyimpangan

Berita Terbaru

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat ditemui beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang: ASN Masih WFO, WFA Masih Dipertimbangkan

Senin, 10 Feb 2025 - 17:57 WIB