Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan di BUMD PT TMB ( Tanjungpinang Makmur Bersama ) Tahun 2017-2019 yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto SH., MH., mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan penyidik yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah DWN dengan jabatan mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB Dalam dugaan tindak pidana korupsi Tim Penyidik telah mendapati bukti yang cukup dari dua orang yang dimintai keterangan yaitu alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dari hasil kerugian yang telah di hitung jumlah keseluruhannya oleh BPKP sebesar Rp 517.741.716 ( lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah ). Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 2 junto, Pasal 3 junto, Pasal 8 UUD tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, ” ujarnya pada Press Release di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin ( 27/12 ).
Menurut penjelasan Kassubagbin Andriansyah mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah didalam perusahaan tersangka diberikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur., namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.
” Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya beliau mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Yang sudah menjadi tersangka saat ini hanya 1 orang namun Ini bukan tersangka tunggal, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena ada beberapa orang yang lakukan peminjaman tidak sesuai prosedur. Seperti yang kita ketahui dana PT.TMB ini diberikan langsung oleh Pemko Tanjungpinang sehingga kasus ini sudah merugikan daerah, ” pungkasnya.