Bintan – Menindaklanjuti maraknya kasus mafia tanah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Mustofa di tunjuk sebagai ketua tim satuan tugas penanganan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
Diketahui, Pembentukan satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Bahwa praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan terkait perkara mafia tanah pihaknya menunjuk Kasi Intel selaku Ketua Tim Satgas.
“Untuk perkara mafia tanah kita menunjuk Kasi Intel sebagai ketua tim satgas” jelas I Wayan, Kamis (27/01)
I Wayan melanjutkan, penunjukan kepada Intel sebagai Tim satgas mafia tanah tidak hanya untuk tindak Pidana Tipikor melainkan juga memiliki fungsi lain seperti pengamanan pembanguan.
Dalam penanganan mafia tanah jika nantinya ditemukan adanya pidana umum pihak Kejari akan koordinasi dengan Polri sedangkan untuk penanganan terkait adanya dugaan korupsi maka akan ditangani oleh Kejari Bintan.
“Jika nanti ada ditemukan gratifikasi dan Tipikor kita yang akan menangani sendiri,” ungkap Kajari Bintan.