Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau bersama forum RT RW Kelurahan Kampung Bugis mengikuti penyuluhan hukum terkait permasalahan tanah dan lahan di Balai Penyuluhan Kampung Madong, Senin ( 13/12 ).
Penyuluhan ini sehubungan dengan banyaknya permasalahan tanah serta fokus kejaksaan terkait mafia lahan. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri Jendra Firdaus.
Jendra menyampaikan ada beberapa aspek berdasarkan undang-undang tentang penegakan dan kepentingan hukum dikatakan ada tiga poin penting dalam pengadaan tanah salah satunya asas keseimbangan.
” Pemerintah memang berkewajiban membebaskan tanah jika ada pembangunan infrastruktur tapi di sisi lain masyarakat juga berkewajiban untuk melepaskan hak atas tanahnya, ” ujar Jendra.
Saat ini, lanjutnya Jaksa Agung punya atensi terhadap pergerakan para mafia tanah, artinya jangan sampai konflik pertanahan yang muncul bukan hanya persoalan pribadi antara orang per orang secara personal tetapi ada kepentingan mafia di balik layar itu harus dihindari.
” Jadi masalah tumpang tindih lahan harus kita deteksi sedini mungkin, saya juga menyampaikan kepada lurah agar lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan contohnya SKT ( Surat Keterangan Tanah ) karena sepanjang kita tidak mengetahui riwayat tanah tersebut kita jangan punya keberanian untuk memberikan keterangan. Sesungguhnya SKT itu adalah pedoman untuk bisa menerbitkan sertifikat atau tidak, ” jelasnya.
Sementara itu Lurah Kampung Bugis Rio Reynaldi S STP mengatakan sangat bersyukur karena telah mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Kepri terkait penyuluhan hukum ini.
” Sejauh ini selama saya jabat sebagai lurah pada intinya kami dari pihak Kelurahan bersama RT RW siap bekerjasama, kalaupun ada indikasi hukum kami siap ikut andil dalam bekerjasama,” terang Rio
Tinggalkan Balasan