Karimun – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto, atas tumpang – tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Pada sidang sebelumnya, tergugat IX yakni Kecamatan Meral sudah melampirkan 10 alat bukti surat, dan tergugat X yakni Kelurahan Sungai Raya juga telah melampirkan 10 alat bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat 1.

Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Madi, SH, MH, tersebut adalah pembuktian dari tergugat 1 sampai dengan tergugat VIII.

Kuasa hukum tergugat I sampai VII,Musrin,S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS menyampaikan pihaknya telah melampirkan sebanyak 138 bukti-bukti surat terkait asal usul kepemilikan lahan atas nama Gunandi,S.S,SH (Tergugat 1).

“Kita sudah hadirkan pembuktian sebanyak 138 alat bukti-bukti surat. Bukti-bukti tersebut adalah uraian dari awal hingga terbitnya Surat Hak Milik (SHM) daripada klien kita atas nama Gunandi,S.S,SH selaku tergugat 1, dan sudah kita serahkan seluruhnya ke Majelis Hakim,” kata Musrin kepada wartawan usai menggelar sidang di PN Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/01).

Ia berharap dengan bukti-bukti yang mereka hadirkan, Majelis Hakim objektif untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang mereka lampirkan.

“Kita berharap, dengan bukti-bukti yang kita hadirkan, Majelis Hakim dalam hal ini kita memohon agar objektif untuk memeriksa fakta-fakta hukum yang kita hadirkan,” tutup Musrin.

Selain itu, Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII juga menghadirkan sebanyak 26 alat bukti surat terkait kepemilikan SHM atas nama Gunandi,S.S,SH selaku Tergugat 1.

Sementara itu, Eko Nurisman, SH.MH selaku Kuasa Hukum Rudy Haryanto menyampaikan pihaknya juga telah menyampaikan bukti-bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa sebagai dasar untuk mengadili perkara tersebut.

” Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum, saat ini sedang tahap pembuktian dari masing-masing pihak dari penggugat maupun tergugat dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun untuk memeriksa bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengadili,” kata Eko Nurisman.

Terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh tergugat, Eko Nurisman mengaku pihaknya sedang mempelajari untuk tindakan kedepan.

“Untuk saat ini kami masih mempelajari atas bukti-bukti yang dihadirkan para tergugat. Kita lihat dulu kedepan bagaimana pendalaman dari tim Kuasa Hukum penggugat,” pungkasnya.

Sehingga, total alat bukti surat yang dilampirkan para tergugat kepada Majelis Hakim adalah sebanyak 184 alat bukti surat.