“Kotak suara aman dan dijaga oleh personel Polresta,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama pengawalan dan pengamanan pergeseran kotak suara, tidak terjadi kerugian.

“Kotak suara selalu disegel dan tidak jatuh bahkan tercecer. Petugas tidak dapat masuk ke TPS tanpa izin dari Ketua TPS,” ungkapnya.

Dengan ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari pada Rapat Pleno KPU Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut tanpa adanya laporan.

“Tindakan lebih lanjut memerlukan dasar yang kuat dari aduan dan laporan yang diterima,” pungkasnya.