4. Memahami manajemen organisasi sebagai wujud dalam pengelolaan HNSI secara tertata dan terarah.

5. Memiliki kematangan dan integritas pribadi dan jaringan (network) yang kuat untuk membawa HNSI ke arah yang lebh adil dan merata buat nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan dan terhormat di antara organisasi – organisasi profesi sejenis.

Baca Juga: Pekan Ketiga Juni 2023, DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau Akan Laksanakan Musyawarah Daerah

6. Mempunyai komintemen, visi dan misi untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah Himpinan Nelayan Seluruh Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.

7. Melampirkan SKCK dari kepolisian dan tidak terlibat atau sedang dalam proses hukum dan bukan sebagai pemakai atau pengedar narkoba atau pelanggaran hukum lainnya.

8. Dapat bekerjsama dalam tim (sesama pengurus) untuk solidaritas HNSI.

9. Bersedia mengisi formulir kesediaan untuk dicalonkan secara lengkap dan benar.

Sementara untuk persyaratan umum adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Kapolresta Barelang Perintahkan Seluruh Jajarannya Untuk Berikan Himbauan Terkait TPPO