Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan DPA tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP bersama Wakil Walikota Endang Abdullah,S,Kp. M.Si, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Senin (31/01).
Rahma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kerjasama OPD Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
“Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagai mitra pemerintah yang telah memberikan dukungan dan masukan dalam tahapan penyusunan APBD T.A 2022 sehingga dapat disahkan sebagai peraturan daerah tepat waktu. Juga terima kasih kepada ketua dan anggota TAPD pemerintah Kota Tanjungpinang, Bapak dan Ibu Kepala OPD beserta perangkatnya yang telah melaksanakan tahapan perencanaan dan penganggaran penyusunan anggaran”, ucap Rahma.
Setelah dokumen anggaran ini diterima lanjut Rahma, kepada seluruh OPD agar segera mempercepat proses administrasinya.
“Kepada seluruh OPD untuk dapat segera merealisasikan program kegiatan dan sub kegiatan dengan terlebih dahulu melakukan persiapan administrasi berupa penerbitan SK terkait penunjukan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara dan pengurus barang dan lainnya”, jelas Rahma.
Rahma berharap dengan penyerahan DPA-SKPD ini adalah sebagai komitmen awal dalam menjalankan tugas. Kepada seluruh OPD dan unit kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat segera melaksanakan kegiatan dan melakukan penyerapan anggaran belanja berdasarkan target yang telah ditetapkan.
” Mari kita menjalankan kegiatan yang telah direncanakan dengan efektif, efesien, penuh rasa tanggung jawab, bersungguh-sungguh serta senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian, transparasi dan akuntabilitas,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan