Melalui penyediaan loket pelayanan pembuatan akta kelahiran, KK perubahan, dan KIA yang dinamakan Pelayanan 3 in 1 tersebut, lanjut Zulhidayat, pemerintah kota dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan kepada setiap bayi yang baru lahir itu, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, dan layanan medis lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Drs. Wan Samsi menambahkan, seluruh proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen kependudukan dilaksanakan langsung pada fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Orang tua tidak perlu datang ke Disduk dan Capil.
“Cukup menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya. Pemerintah kota terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat,” tambah Wan Samsi.
Tinggalkan Balasan