Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang melakukan Mark Up harga pengiriman barang oleh koordinator wilayah PT Si Cepat Express.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana biaya pengiriman barang diminta oleh pelaku Prengki S.N kepada PT Si Cepat Express Indonesia sebesar Rp 275.000,- per koli sebanyak 19 kali, Rp 278.333,- per koli sebanyak 1 kali, Rp 280.000,- per koli sebanyak 1 kali, dan Rp 285.000,- per koli sebanyak 1 kali selama bulan januari 2021.
Sedangkan kenyataannya untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150.000,- per koli ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp 50.000,- sehingga terdapat total selisih harga pengiriman barang Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal dumai express dengan tujuan tanjung balai karimun tersebut sebesar Rp 24.014.995,-.
Akibat perbuatan yang dilakukan Frengki S.N, Pastlukher P L selaku pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 24.014.995 (dua puluh empat juta empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah ).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap saat dikonfirmasi mengatakan pada bulan September 2021, Tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi internal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia pada bulan januari 2021 ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan pura yang diduga dilakukan oleh koordinator wilayah PT. Sicepat Express Indonesia Gerai tanjungpinang yaitu saudara Prengki,” ujarnya melalui WhatsApp, Sabtu (26/02 ).
Awal menambahkan pelaku telah dilakukan penangkapan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Sekira Pukul 18.22 Wib.
” Usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Prengki S Napitupulu yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan Jo Perbarengan Tindak Pidana , dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, ” pungkasnya.