Tanjungpinang – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Bintan telah menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong anak sekolah di Dinas Pendidikan Lingga tahun 2017 silam.
Penangkapan itu terjadi di wilayah Pramuka Kota Tanjungpinang oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Lingga. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengintaian terhadap pelaku sejak Senin ( 31/01 ).
Henerty alias Iyen merupakan pemilik perusahaan CV. Mekar Cahaya. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan pompong anak sekolah tahun 2017, senilai 537 juta rupiah
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya pada hari Rabu, 02 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib. Tim dan tersangka Henerty dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dititipkan di ruang sel perempuan, yang untuk selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lingga.
Ketika di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana membenarkan penangkapan buronan koruptor Lingga yang dilakukan pihaknya bersama dengan Kejari Tanjungpinang. Buronan itu ditangkap di Kota Tanjungpinang sekira pukul 23.40 WIB.
” Ya benar bang di tangkapnya tadi malam. anggota kita Kasi Intel dan Kasi Pidum bersama dengan tim dari Kejari Lingga yang melakukan penangkapan,” ujar I Wayan melalui WhatsApp, Rabu ( 02/02 ).
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa SH menjelaskan pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar pukul 23.40 WIB bertempat Jl. Lembah Purnama Lorong Tanama, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prov. Kepulauan Riau di telah dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka Henerty dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
” Penangkapan Tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh tersangka. Serta surat penetapan tersangka nomor Print-112/N.10.14/Fd.1/2018 tanggal 28 Maret 2018,” jelas Kasi Intel.
Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan