HARIANMEMOKEPRI.COM — Seiring dengan transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbang Pertanian) menjadi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP)

Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) eks Balitbang Pertanian pun turut bertransformasi. Salah satunya Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepulauan Riau menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kepulauan Riau atau yang disingkat dengan BPSIP Kepri.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Tawarkan Produk Baru Centang Biru Pada Facebook Rp165.000 per bulan

“Akibat transformasi BPTP ke BPSIP Kepri, tugas pokok dan fungsinya juga harus disesuaikan dengan Permentan 13 tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian”

“Untuk itu, diperlukan perubahan mindset dari biasanya melakukan penelitian dan pengkajian. Transformasi bukan hanya berubah nama saja, akan tetapi tugas kita juga ikut berubah yaitu berkutat terkait standardisasi,” ungkap Kepala BPSIP Kepri, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si.

Baca Juga: 3 Mitos Malam Satu Suro Salah Satunya Tidak Boleh Buat Pesta Cek Fakta Lainnya

Dr. Alwi, menerangkan sesuai tupoksi yang baru BPSIP Kepri tidak lagi melaksanakan pengkajian. Dengan perubahan tersebut saat kini proses, model, produk dan jasa pertanian memiliki standar 

Mulai saat ini tugas BPSIP Kepri adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi serta pendampingan standar instrumen pertanian spesifik lokasi. Mulai dari proses, model, produk, jasa termasuk juga SDM pertanian harus berstandar.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim Berani dan Objektif Atas Putusan Vonis Richard Eliezer, Cek Fakta Menariknya

“Untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian serta meningkatnya nilai tambah bagi petani dan ekspor baik dari awal hingga pemasaran semua harus terstandar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).”

“Tupoksi ini sangat penting, karena setiap daerah memiliki komoditas unggulan spesifik yang harus dikembangkan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),”kata Alwi.

Baca Juga: Walikota Batam Silaturahmi dengan Ikatan Pendeta Menetap Batam se Kota Tanjungpinang

Dr Alwi melanjutkan dengan adanya pendampingan dan pengujian, para stakeholder baik petani, UMKM serta pengusaha bisa mengembangkan dan mengikuti sehingga produk yang dihasilkan bisa direkomendasikan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terkait dengan jabatan fungsional yang ada di BPSIP Kepri saat ini terdiri penyuluh juga ada pengawas mutu hasil, mutu benih dan juga pengawas hama penyakit.

Baca Juga: PT Mitracomm Ekasarana Buka Lowongan Kerja Terbuka Untuk Fresh Graduate, Cek Persyaratannya Disini

“Kedepan kita mengharapkan tersedia juga jabatan fungsional khusus seperti analis standardisasi (ASTA) sesuai dengan kebutuhan analisis beban kerja,”pungkas Alwi.

Penulis: Dr. Lutfi Humaidi, M.Sc.