Tanjungpinang – BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang melakukan pertemuan dengan mediator Hubungan Industrial (HI) dan petugas pengantar kerja Disnaker Provinsi, Disnaker Kota Tanjungpinang dan Disnaker Kabupaten Bintan terkait langkah awal koordinasi teknis mengenai pelaksanaan program BP Jamsostek yang terbaru yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), Terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan ke BP Jamsostek.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BP Jamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Program JKN PU BPJS Kesehatan.
Adapun 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Kepala BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi mengatakan BP Jamsostek terus melakukan akselerasi komunikasi dengan berbagai mitra yang terkait dengan program JKP ini agar tidak terjadi kendala teknis dalam implementasi di lapangan.
“Kita percepat koordinasi dan sinergi dengan berbagai mitra agar implementasi program JKP nantinya tidak mengalami kendala teknis di lapangan nantinya,” ujarnya di Morning Bakery Km 8 atas, Jumat ( 04/02 ).
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Sri Sudarmadi berharap dengan launchingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dimasa pandemi ini menjadi angin segar bagi pekerja sektor swasta terkait kepastian atas resiko PHK yang marak terjadi.
“Tentunya kita berharap program ini bisa menjadi sangat bermanfaat bagi pekerja-pekerja khususnya kategori penerima upah dari resiko kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.