Kepulauan Riau

Begini 2 Tahap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

19
×

Begini 2 Tahap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

Sebarkan artikel ini
Kendaraan bermotor saat melintas di KM 10 ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara dua tahapan, Senin ( 27/06 ).

Dimana sebelumnya ada tiga pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri :

1. Penghapusan Sanksi Administrasi
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan
3. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Diketahui dalam pemutihan pajak ini akan dimulai tanggal 1 Juli s/d 30 November 2022 melalui dua tahapan.

Tahapan pertama 1 Juli s/d 31 Agustus berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 %.

Sedangkan tahapan kedua 20 September s/d 30 November 2022 berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 %.

Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun keatas.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak ini berkaitan dengan recovery ekonomi dan memudahkan masyarakat untuk meringankan beban mereka serta membangun kesadaran mereka dalam membayar pajak.

“Program pemutihan inikan mungkin akan kita evaluasi terus kalau kedepan tidak perlu dilakukan lagi maka tidak kita lakukan, karena jangan sampai masyarakat nanti kebiasaan tidak membayar pajak menunggu pemutihan. Mudah-mudahan ini bisa membangun semangat mereka untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor,” terang Ansar.

Ansar melanjutkan dengan program pemutihan pajak tersebut diperkirakan potensi yang dicapai sebesar Rp 40 Milyar pada tahun ini.

“Tapi hitung – hitungan kita masih ada potensi kira-kira Rp 40 Milyar dari masyarakat bisa membayar pajak melalui program pemutihan pajak ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *