Begini 2 Tahap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan bermotor saat melintas di KM 10 ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Kendaraan bermotor saat melintas di KM 10 ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara dua tahapan, Senin ( 27/06 ).

Dimana sebelumnya ada tiga pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri :

1. Penghapusan Sanksi Administrasi
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan
3. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Diketahui dalam pemutihan pajak ini akan dimulai tanggal 1 Juli s/d 30 November 2022 melalui dua tahapan.

Tahapan pertama 1 Juli s/d 31 Agustus berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 %.

Sedangkan tahapan kedua 20 September s/d 30 November 2022 berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 %.

Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun keatas.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak ini berkaitan dengan recovery ekonomi dan memudahkan masyarakat untuk meringankan beban mereka serta membangun kesadaran mereka dalam membayar pajak.

“Program pemutihan inikan mungkin akan kita evaluasi terus kalau kedepan tidak perlu dilakukan lagi maka tidak kita lakukan, karena jangan sampai masyarakat nanti kebiasaan tidak membayar pajak menunggu pemutihan. Mudah-mudahan ini bisa membangun semangat mereka untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor,” terang Ansar.

Ansar melanjutkan dengan program pemutihan pajak tersebut diperkirakan potensi yang dicapai sebesar Rp 40 Milyar pada tahun ini.

“Tapi hitung – hitungan kita masih ada potensi kira-kira Rp 40 Milyar dari masyarakat bisa membayar pajak melalui program pemutihan pajak ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sapa Warga Di Batam, Ansar Paparkan Program Strategis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang, Gubernur Kepri Ajak Perkuat Kerjasama
PAW Ketua Umum LAM Kepri: Datok Seri Setia Laksana H. Raja Alhafiz Gantikan H. Abdul Razak
Penduduk Miskin Kepri Turun 0,59 Persen, BPS Kepri: Terendah Posisi 4 se-Indonesia
DPA 2025 Diserahkan Kepada OPD, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Imbau Laksanakan Tanggung Jawab Dengan Baik
Dua Kapolres/Ta Serta Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Ini Pesan Kapolda Kepri
Gubernur Kepri Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri
DPRD Kepri Tegaskan Pelantar Kuning Penyengat Tetap Dipertahankan
Pertemuan Pemprov dan BPS Kepri Bahas Indikator Ekonomi Hingga Pariwisata

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:23 WIB

Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang, Gubernur Kepri Ajak Perkuat Kerjasama

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:10 WIB

PAW Ketua Umum LAM Kepri: Datok Seri Setia Laksana H. Raja Alhafiz Gantikan H. Abdul Razak

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:16 WIB

Penduduk Miskin Kepri Turun 0,59 Persen, BPS Kepri: Terendah Posisi 4 se-Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:05 WIB

DPA 2025 Diserahkan Kepada OPD, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Imbau Laksanakan Tanggung Jawab Dengan Baik

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:47 WIB

Dua Kapolres/Ta Serta Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Ini Pesan Kapolda Kepri

Berita Terbaru