Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BC Batam saat periksa barang bawaan

Petugas BC Batam saat periksa barang bawaan

Batam – Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveilance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (19/01 ).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87
penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram, MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram, Tramadol HCI: 630 butir
Aprozoam: 20 butir,Clonazepam: 50 butir, Trihexyphenidyl: 100 Butir MMEA Ilegal: 78 botol @600ml dan HT Ilegal: 177.960 batang.

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan
sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

Berita Terkait

Lis Darmansyah dan Weni Dikukuhkan sebagai Ayah-Bunda Genre Tanjungpinang
Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk Ancam Sejumlah Wilayah di Kepulauan Riau
Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Gubernur Kepri Imbau Pemilik Ruko di Tanjungpinang Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Pemprov Kepri Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2025
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Kepri
Tour of Duty di Polda Kepri, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser Termasuk Wakapolresta Tanjungpinang
Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:45 WIB

Lis Darmansyah dan Weni Dikukuhkan sebagai Ayah-Bunda Genre Tanjungpinang

Senin, 14 Juli 2025 - 15:35 WIB

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk Ancam Sejumlah Wilayah di Kepulauan Riau

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:11 WIB

Gubernur Kepri Imbau Pemilik Ruko di Tanjungpinang Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pemprov Kepri Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2025

Berita Terbaru